Kriteria yang Berhak untuk Menjadi PPPK
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nadiem Makarim bersama rekan kerja di kementerian lain telah menjalin koordinasi, sinkronasi, dan integrasi program dan kebijakan antar kementerian.
Nadiem mengaku, dalam upaya tersebut ada baberapa hal yang menjadi bahan pembahasan, yaitu diantaranya: peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan-kebutuhan untuk alokasi untuk gaji dan tunjangan, serta proses rekrutmen.
Berikut syarat dasar lolos seleksi PPPK 2021, diantaranya:
- Guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan negeri dan swasta Terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan);
- Guru eks tenaga honorer Kategori 2 (K2) dengan catatan: belum perbah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya;
- Untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengejar.
Untuk Mendaftar PPPK Secara Online Silahkan KLIK DISINI
"PPPK ini bisa berikan kepastian status ke guru honorer yang selama ini dedikasikan hidupnya menjadi guru. Dengan status guru ASN, kesejahteraan guru lebih terjamin," .
Untuk memberikan kemudahan bagi guru ketika mengikuti seleksi, pemerintah lewat Kemendikbud telah menyiapkan pembelajaran mandiri secara online.
Sebelum Anda Lanjut Silahkan Download Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS DI SINI
Pengumuman pengadaan CPNS berisi :
- posisi atau jabatan lowong CPNS Klik Di Sini
- jumlah formasi setiap jabatan Klik Di Sini
- persyaratan setiap jabatan Klik Di Sini
- waktu pendaftaran. Klik Di Sini
Alur rencana seleksi PPPK 2021 tersebut diantaranya:
1. Kementerian pendidikan dan kebudayaan selaku instansi pembina jabatan fungsional guru pada tahun anggaran 2021, merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk tenaga guru;
2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persayaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai 59 tahun);
3. Sampai dengan saat ini baru 174.007 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah;
4. Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020 melalui aplikai E-formasi KemenpanRB;
5. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dana analisis beban kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Saat ini dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, dan seleksi penerimaan yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT;
7. KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan;
Untuk memudahkan seleksi PPPK 2021, maka peserta seleksi harus memahami tujuh alur rencana yang telah ditetapkan pemerintah tersebut.