Syarat Pendaftaran PPPK untuk Guru atau Dosen Kemeterian Agama (Kemenag)

 


Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.


Merupakan tenaga honorer K-II

Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020) bagi guru, dan 64 tahun per (1 April 2020) bagi dosen

Kualifikasi guru minimal pendidikan S1 atau D IV, sedangkan untuk dosen minimal S2

Guru wajib aktif mengajar di madrasah atau sekolah hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah atau kepala sekolah, dan/atau kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota

Dosen wajib aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) hingga pendaftaran PPPK dibuka. Dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I

Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di madrasah peta kebutuhan guru atau dosen saat ini.


  1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
  2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

Sebelum Anda Lanjut Silahkan Download Buku  Petunjuk Pendaftaran CPNS DI SINI

Pengumuman pengadaan CPNS berisi :

- posisi atau jabatan lowong CPNS Klik Di Sini

- jumlah formasi setiap jabatan Klik Di Sini

- persyaratan setiap jabatan Klik Di Sini

- waktu pendaftaran. Klik Di Sini

Demikian informasi [Update] pendaftaran PPPK / P3K 2021 tentang syarat dan alur pendaftarannya. Setelah mengetahui tata cara pendaftaran PPPK 2021, kamu pun bisa lebih siap. Keperluan berbagai macam dokumen bisa disiapkan sejak awal agar tidak terburu-buru. Karena jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK masih menunggu hasil penghitungan jumlah PNS yang akan pensiun, sebaiknya kamu rajin memantau perkembangan informasi terbaru. Jangan sampai salah mendapatkan sumber informasi dan mengakibatkan kamu tertinggal informasi penting PPPK / P3K 2021. Semoga berhasil!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel