Yang Belum Dapat Terdaftar Di BLT UMKM 2021, Untuk Mendapatkan 1,2 Juta Silahkan Cek Di eform.bri.co.id


Pengecekan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 di BRI sudah dibuka kembali.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 ini dapat mengakses link https://eform.bri.co.id/bpum.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).


Baca juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Siap Di Laksanakan


"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.


Berikut langkahnya:

  1. Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor KTP
  3. Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  4. Klik proses inquiry
  5. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak

Baca juga: Pembukaan PPPK Tahun 2021 dan Cara Cara Daftarnya


Nominal lebih kecil

Aestika menjelaskan, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk diketahui, Kemenkop UKM kembali menyalurkan BLT UMKM tahun ini kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, bertambah 3 juta dari tahun lalu.

Tak seperti sebelumnya, bantuan kali ini juga lebih kecil, yaitu sebesar Rp 1,2 juta, sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.


Baca juga: Lowongan CPNS Untuk Lulusan SMA/SMK dan MA

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Baca juga: 

Infoemasi Pengadaan 1,3 Juta Formasi ASN Tahun 2021 


Cama Mendaftar "

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Alamat tempat tinggal
  3. Bidang usaha
  4. Nomor telepon

Baca juga: Rincian Lengkap Penerima Gaji K13 Tahun 2021 Menjelang Lebaran Siap Di Cairkan

Sumber : kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel