MANAJEMEN PENGGUNAAN KEUANGAN DANA BOS 2021 ( ARKAS,JUKNIS,SIPLah)


Petunjuk teknis Pembuatan RKAS BOS AFKIN maupun BOS Reguler tahun 2021 sebagai acuan dan rambu-rambu dalam mengelola dana BOS tahun 2021 serta berisi pedoman dalam melakukan pelaporan BOS 2021 adalah sangat penting sekali keberadaannya bagi sekolah baik SD, SMP, SMA/SMK dan sekolah lain penerima Dana BOS 2021. 

Untuk membantu bapak dan ibu kepala sekolah maupun bendahara sekolah yang saat ini sedang mencari lampiran juknis bos 2021, juknis bos 2021 revisi, juknis bos 2021 revisi pdf, juknis bos 2021 tentang honor guru, juknis bos 2021 kemenag, juknis bos 2021 edisi revisi link download juknis bos 2021/2022 serta cover juknis bos 2021 maka pada kesempatan ini saya akan berbagi Juknis BOS 2021/2022 Revisi Pdf dalam link download Juknis BOS 2021/2022 Revisi Pdf.
Adapun komponen dari Juknis BOS 2021/2022 yang saya bagikan ini adalah berisi :
  1. Permendikbud No. 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler
  2. Permendikbud No. 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas permendikbud no 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Afirmasi dan kinerja
Dalam perencanaan penggunaan dana bos baik regular maupun afkin, itu tidak lepas dari yang namanya RKAS, nah, berikut ini akan saya bahas dalm membuat susunan RKAS yang baik dan benar, 

Inti Perubahan Permendikbud No 8 - No. 19 / 2020
1.Selama andemi Covid-19 :
  • pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik
  • pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

2. Honor paling banyak 50% (lima puluh persen) tidak berlaku selama masa Pandemi Covid-19
3. Honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN dan harus memenuhi persyaratan :
  • tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
  • belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
  • memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa Pandemi Covid-19

4. Berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya status Kedaruratan Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Selanjutnya ini yang palig penting, dan harus di laksanakan :
  • Tim BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  • Tidak melaporkan  : maka penyaluran dana BOS Reguler pada tahap berikutnya tidak dapat dilakukan.

Adapun larangan-larangan membuat RKAS/ARKAS itu itu ada 14 poin diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
  6. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  7. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
  8. digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  9. membangun gedung atau ruangan baru;
  10. membeli saham;
  11. membiayai kegiatan program BOS (pelatihan, sosialisasi, pendampingan, perpajakan ) yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan prov, kab/kota, dan/atau Kementerian;
  12. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
  13. penyelewengan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
  14. bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.
Download manajemen keuangan sekolah 2021 ( arkas,juknis,siplah) Lengkap DI SINI
semoga dapat membantu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel