Info GTK: PPPK Guru Honorer Segera Dibuka, Ini Besaran Gajinya Lengkap




Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengumumkan akan segera membuka pendaftaran Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer. Hal itu disampaikan dalam Instagram resminya, Rabu (17/2/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, kuota pendaftaran PPPK guru honorer mencapai 1 juta orang. Komitmen ini juga dilakukan guna memberikan perlindungan dan kesejahteraan pada guru honorer.

"Tahun ini, Pemerintah telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kuota mencapai satu juga guru. Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan," bunyi informasi tersebut.

Baca juga: Cara Cek Info GTK untuk Guru Honorer Dapat Rp 1,8 Juta

  • 1. Status PPPK Guru Honorer

Direktur Jenderal GTK Iwan Syahril menjelaskan status PPPK dengan PNS adalah sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

  • 2. Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Honorer

Guru Honorer yang lolos dalam rekrutmen PPPK akan mendapatkan gaji sesuai dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1) yang berbunyi

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja."

Adapun, tunjangan PPPK terdiri dari (1) tunjangan keluarga, (2) tunjangan pangan, (3) tunjangan jabatan struktural, (4) tunjangan jabatan fungsional, dan (5) tunjangan lainnya.

Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan PPPK guru honorer akan mendapatkan tunjangan layaknya ASN.

"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," jelas dia dalam acara yang disiarkan di saluran YouTube Kemendikbud RI, Senin (23/11/2020) lalu.

  • 3. Syarat Daftar PPPK Guru Honorer

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa semua guru honorer dan lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) bisa mendaftar dan mengikuti tes seleksi PPPK.

Pendaftaran PPPK ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan). Termasuk juga guru eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

Selain itu, lulusan PPG yang tidak mengajar juga bisa mengikuti seleksi ini. Walaupun begitu, yang dapat diangkat menjadi PPPK pada akhirnya adalah guru yang lulus seleksi.

Pantau terus ya info GTK agar tidak ketinggalan kabar PPPK

Sumber : https://news.detik.com/berita/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel