Siapkan 5 Dokumen Wajib Untuk Pendaftaran CPNS 2021
PENDAFTARAN CPNS 2021, Siapkan Sekarang 5 Dokumen, 8 Syarat, Alur Daftar & Besaran Gaji Terbaru - Sudah sejauh mana perispanmu? Tak lama lagi pendaftaran CPNS 2021 akan kembali di buka.
Kabar gembira bagi Kamu para pencari kerja, khususnya yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN memastikan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dibuka Ini artinya kesempatan kembali terbuka untuk mengabdi bagi negeri sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Layanan Informasi Kebutuhan PNS Terbaru Silahkan Kunjungi/klik https://sscn.bkn.go.id/kontak
Rencananya, pendaftaran seleksi CPNS 2021 Total kebutuhan ASN nasional tahun 2021 sebanyak 254.173 orang. Jumlah tersebut mencakup 100.000 ribu formasi CPNS 2021 dan 100.000 formasi P3K 2021 Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Untuk Informasi Rincian Kebutuhan ASN 2021 Silahkan Klik Di Sini
Meskipun demikian, pemerintah sudah memastikan kepastian jadwal pendaftaran CPNS 2021, ada baiknya anda mulai menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen Sebagai Panselnas CPNS, BKN meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2021 dan PPPK 2021 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut :
1. Scan KTP
2. Kartu Kartu Keluarga
3. Foto Diri
4. ijazah
5. Transkrip Nilai.
Syarat , Selain dokumen penting, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2021 hingga alur pendaftarannya Bisa Klik Link https://sscasn.bkn.go.id Download Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS KLIK DI SINI
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Alur Daftar --> melalui penggunaan satu portal https://sscasn.bkn.go.id dan Computer Assisted Test (CAT).
Berikut mekanisme pendaftaran CPNS:
1. Pelamar mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS dan PPPK 2021 melalui portal SSCASN BKN disini
2. Membuat akun
Pilih menu SSCN atau SSP3k di portal SSCASN, kemudian klik Registrasi.
Pelamar mengisi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2921.
Sementara untuk PPPK, mengisi Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
Pelamar mengisikan alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan
Pelamar mengunggah pass photo min.120kb max. 200 kb dengan format .JPG atau.JPEG.
Pelamar mencetak kartu informasi akun
3. Login ke SSCN atau SSP3K
Pelamar melakukan login di portal SSCN untuk CPNS 2021 dan SSP3k untuk pelamar PPPK 2021 dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
4. Melengkapi Data
Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
Melengkapi biodata, memilih instansi, formasi, dan jabatan yang sesuai pendidikan untuk CPNS.
Sementara untuk PPPK, memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.
Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
Mencetak Kartu pendaftaran.
5. Verifikasi
Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan.
*Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
6. Seleksi
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
7. Hasil Seleksi
Panitia Seleksi CPNS dan PPPK instansi akan mengumumkan infomrasi status kelulusan pelamar.
Untuk Kisi-kisi Soal Tes CPNS Melalui HP anda Silahkan Klik DI SINI
Sumber Tribun.com