Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021


Memperhatikan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Nomor : 7382 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2021 , maka dalam persiapan pencairan tunjangan Insentif kami mohon saudara untuk mengusulkan penerima Insentif GBPNS dengan syarat sebagai berikut :


Download Usulan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 DI SINI

1. Pengajuan Usulan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS ( Download )
2. Berstatus sebagai guru RA/ Madrasah ( dibuktikan dengan cetak Kartu Keaktifan PTK )
3. Belum memiliki sertifikat pendidik
4. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama ( NPK ) atau NUPTK
5. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV ( foto copy Ijasah S1 / D IV )
6. Bertugas pada Madrasah yang memiliki Ijin Operasional dari Kementerian Agama
7. Memenuhi beban kerja mengajar minimal 6 Jam tatap muka di satmikal
8. Cetak bukti surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS/ Formulir S39a
9. Mengisi Soft copy format ajuan Insentif sesuai format terlampir ( Download )
10. Surat pernyataan Kinerja bermaterai Rp. 6.000,- ( Download )
11. Surat Penyimpanan Dokumen bermaterai Rp 6.000,- ( Download  )


Mengingat penting dan mendesaknya waktu, berkas hard dan soft copy di upload pada alamat link https://forms.gle/bqd9NzciPoSzg1Lu6

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel